Halaman
Ilmu Pengetahuan
Sosial
6
Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Kelas VI
Ilmu Pengetahuan Sosial
untuk SD/MI Kelas VI
Penyusun
:
Sajimin
Sarwanti Wulandari
Duwi Rahmadi
Editor
:
Wuryanto
Ukuran Buku
:
17,5 x 25 cm
Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional
D
ilindungi Undang-undang
372.8
SAJ
SAJIMIN
i
Ilmu Pengetahuan Sosial : untuk SD / MI Kelas VI / penyusun, Sajimin
Sarwanti Wulandari, Duwi Rahmadi ; editor, Wuryanto
. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
vi
i
i
, 170 hlm, : ilus. ; 25 cm
Bibliografi : hlm. 170
Indeks
ISBN 978-979-068-597-0 (nomor jilid lengkap)
ISBN 978-979-068-597-0
1. Ilmu Sosial-Studi dan Pengajaran
2. Ilmu-ilmu Sosial-Pendidikan Dasar . I. Judul
II. Sarwanti Wulandari III. Duwi Rahmadi IV. Wuryanto
Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional
dari Penerbit CV. Sindunata
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2009
Diperbanyak oleh ....
Kata Sambutan
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat
dan karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan
Nasional, pada tahun 200
9
, telah membeli hak cipta buku teks pelajaran
ini dari penulis/penerbit untuk disebarluaskan kepada masyarakat
melalui situs internet (
website
) Jaringan Pendidikan Nasional.
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang
memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses
pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 81
Tahun 2008.
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada para penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan hak
cipta karyanya kepada Departemen Pendidikan Nasional untuk
digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh Indonesia.
Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya
kepada Departemen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (
down
load
), digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh
masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial
harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks pelajaran ini akan lebih
mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia maupun
sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat memanfaatkan
sumber belajar ini.
Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini.
Kepada para siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah
buku ini sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa buku ini masih perlu
ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami
harapkan.
Jakarta, Juni 2009
Kepala Pusat Perbukuan
Kata Sambutan
iii
Kata Pengantar
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan buku Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Dasar
dan Madrasah Ibtidaiyah ini.
Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan salah satu mata pelajaran
yang mengkaji seperangkat peristiwa, fakta, konsep, dan generalisasi
berkaitan dengan isu sosial. Bagi sebagian orang, Ilmu Pengetahuan
Sosial hanya merupakan sebuah mata pelajaran hafalan. Namun,
dalam kenyataannya Ilmu Pengetahuan Sosial sangat bermanfaat
untuk menghadapi era globalisasi yang menuntut kita selalu cermat,
tangkas, dan cerdas dalam menghadapinya.
Buku Ilmu Pengetahuan Sosial ini disusun dan disesuaikan dengan
cara berpikir siswa tingkat sekolah dasar. Materi dalam buku ini telah
disesuaikan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dengan
bahasa yang komunikatif. Buku ini berisi pernik-pernik dan ilustrasi
yang menarik untuk dibaca dan dipelajari. Buku ini disusun dengan
konsep menyeluruh agar siswa dapat mengembangkan kreativitas
belajarnya.
Kami berharap buku mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial ini
dapat menjadi rujukan dan acuan dalam kegiatan belajar mengajar,
serta dapat mengarahkan siswa untuk memiliki sikap demokratis,
bertanggung jawab, dan cinta tanah air. Kritik dan saran sangat kami
harapkan, agar kedepannya kami dapat membuat karya yang lebih
baik.
Surakarta, Januari 2008
Penulis
Kata Pengantar
iv
Daftar Isi
v
Daftar Isi
Halaman Judul .......................................................................................
i
Halaman Copyright ..............................................................................
ii
Kata Pengantar ....................................................................................... iv
Daftar Isi ................................................................................................. v
Bab 1 Perkembangan Sistem Administrasi indonesia
A. Perkembangan Jumlah Provinsi di Indonesia ..........................
3
1. Perkembangan Jumlah Provinsi ......................................................
4
2. Jumlah Provinsi di Era Reformasi ...................................................
7
B. Wilayah Laut Teritorial Indonesia .............................................. 15
1. Perkembangan Wilayah Laut Teritorial Indonesia ......................
16
2. Usaha-Usaha Pelestarian Laut Indonesia .......................................
18
C. Administrasi Daerah di Indonesia .............................................. 20
1. Pengertian Otonomi Daerah ............................................................
20
2. Asas Otonomi Daerah .......................................................................
21
3. Pertimbangan dalam Pembentukan Wilayah ...............................
22
4. Keuntungan Pelaksanaan Otonomi Daerah ..................................
22
Bab 2 Keadaan Alam dan Gejala Sosial di Indonesia
dan Negara Tetangga
A. Asia Tenggara .................................................................................. 29
B. Negara-Negara Tetangga ............................................................... 30
1. Indonesia.............................................................................................. 31
2. Singapura ............................................................................................. 34
3. Malaysia ............................................................................................... 35
4. Thailand ............................................................................................... 37
5. Filipina ................................................................................................. 39
6. Brunei Darussalam ............................................................................. 40
7. Vietnam ................................................................................................ 41
8. Laos ...................................................................................................... 43
Kata Sambutan ....................................................................................... iii
Daftar Isi
vi
9. Kamboja .............................................................................................. 45
10. Myanmar.............................................................................................. 46
11. Timor Leste ......................................................................................... 48
12. Papua Nugini ..................................................................................... 49
C. Gejala Sosial di Indonesia dan Negara Tetangga .................... 51
1. Macam-Macam Gejala Sosial ...........................................................
51
2. Mewaspadai Gejala Sosial ................................................................
54
Bab 3 Kenampakan Alam Dunia
A. Benua di Permukaan Bumi ........................................................... 61
1. Benua Asia .......................................................................................... 63
2. Benua Eropa ........................................................................................ 67
3. Benua Amerika ................................................................................... 70
4. Benua Afrika ....................................................................................... 74
5. Benua Australia .................................................................................. 78
6. Benua Antartika ................................................................................. 80
1. Kenampakan Alam Negara-Negara di Benua Asia ......................
83
B. Perkembangan Negara-Negara di Dunia ................................... 83
2. Perkembangan Negara-Negara di Benua Eropa ...........................
88
3. Perkembangan Negara-Negara di Benua Amerika ......................
94
4. Perkembangan Negara-Negara di Benua Afrika ..........................
98
5. Benua Australia .................................................................................. 102
Ulangan Semester 1 .............................................................................. 107
Bab 4. G
ejala Alam di Indonesia dan Negara
Tetangga
A. Gejala Alam di Indonesia ............................................................. 113
1. Gempa Bumi ...................................................................................... 114
2. Gunung Meletus ................................................................................. 116
3. Tsunami .............................................................................................. 117
4. Banjir..................................................................................................... 118
5. Tanah Longsor .................................................................................... 119
6. Angin ................................................................................................... 120
B. Cara Menghadapi Bencana Alam ................................................ 121
1. Gempa Bumi........................................................................................ 121
2. Gunung Meletus ................................................................................ 123
Daftar Isi
vii
3. Tsunami .............................................................................................. 124
4. Banjir dan Tanah Longsor ............................................................... 126
5. Upaya Pemerintah dan Masyarakat Menolong Korban Bencana
Alam .................................................................................................... 127
Bab 5. Globalisasi
A. Globalisasi ....................................................................................... 133
1. Pengertian Globalisasi ...................................................................... 133
2. Faktor Pendorong Terciptanya Globalisasi .................................... 134
3. Bukti-Bukti Globalisasi di Sekitar Kita ........................................... 135
4. Pengaruh Globalisasi ........................................................................ 137
5. Menghindari Dampak Negatif Globalisasi .................................... 140
6. Peran Indonesia di Masa Globalisasi ............................................. 141
B. Perusahaan Asing di Indonesia ................................................... 143
1. Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA) ................................ 143
2. Tujuan Penanaman Modal Asing .................................................... 145
3. Faktor Pendorong Beroperasinya Perusahaan Asing di
Indonesia ............................................................................................. 145
4. Keuntungan dan Kerugian Penanaman Modal Asing (PMA) .... 146
Bab 6. Kegiatan Ekspor Impor
A. Perdagangan Antarbangsa............................................................. 155
1. Pengertian Perdagangan Antarbangsa........................................... 155
2. Ekspor Impor ...................................................................................... 156
3. Manfaat Perdagangan Antarbangsa ............................................... 159
B. Bangga dengan Produk Dalam Negeri........................................ 160
Ulangan Semester 2 .............................................................................. 165
Daftar Pustaka ....................................................................................... 170
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari bab ini, siswa diharapkan dapat mendeskripsikan perkembangan sistem
administrasi wilayah Indonesia.
PERKEMBANGAN SISTEM
ADMINISTRASI INDONESIA
1
BAB
Keteraturan suatu negara dipengaruhi oleh penerapan sistem administrasi.
Sistem ini menjadi dasar pengelolaan negara. Indonesia sebagai suatu negara
yang memiliki wilayah cukup luas, membutuhkan sistem administrasi yang mampu
menjangkau seluruh wilayah. Sistem tersebut juga harus mampu menciptakan
pemerataan dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara. Bagaimana sistem administrasi wilayah di Indonesia? Bagaimana
pula perkembangannya?
Sumber:
Dokumentasi penerbit.
IPS SD/MI Kelas VI
2
Peta Konsep
Wilayah Indonesia
Darat
Laut
Kepulauan
Provinsi-Provinsi
Pemekaran
Perubahan Jumlah
Provinsi
Batas Wilayah
Laut
• Lautan Teritorial
• Zona Bersebelahan
• ZEE
• Batas Landas
Kontinen
terdiri dari
terbagi dalam
terjadi
mengakibatkan
meliputi
menurut
berdasarkan
Udara
Batas Wilayah
Udara
• Konvensi Paris 1919
• Konvensi Chicago
1944
• UU No. 20 Tahun
1982
menurut
berdasarkan
Bab 1.
Perkembangan Sistem Administrasi Indonesia
3
Negara kita adalah negara kepulauan.
Tahukah kamu mengapa Indonesia
disebut negara kepulauan?
Indonesia disebut negara kepulauan karena terdiri
dari beribu-ribu pulau. Pulau-pulau tersebut terbentang dari Sabang sampai
Merauke. Sabang terletak di ujung barat dan Merauke terletak di ujung
timur.
Coba kamu perhatikan penggalan lagu wajib berikut ini!
Dari Sabang sampai Merauke
Berjajar pulau-pulau
Sambung-menyambung menjadi satu
Itulah Indonesia
....
Pulau-pulau yang tersebut di seluruh wilayah Indonesia menjadi bagian
dari provinsi-provinsi.
Tahukah kamu berapa provinsi di Indonesia? Apa jumlah
provinsi bertambah? Dapatkah jumlah provinsi berkurang? Untuk menjawab
pertanyaan tersebut, mari kita pelajari uraian materi berikut ini!
A.
Perkembangan Jumlah Provinsi di Indonesia
Pembahasan awal mengenai pembentukan provinsi di Indonesia dilakukan
pada sidang PPKI II. Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 19 Agustus
1945 tersebut, dibahas mengenai pembagian wilayah Indonesia menjadi 8
provinsi. Masing-masing provinsi dikepalai oleh gubernur. Nama provinsi
dan gubernur yang menjabat pada masa awal kemerdekaan yaitu:
1. Sumatra
: Mr. Teoekoe Mohammad Hasan
2. Jawa Barat
: Mr. Soetardjo Kartodikoesoemo
3. Jawa Tengah : R. Pandji Soeroso
4. Jawa Timur
: R. M. Soerjo
5. Sunda Kecil
: Mr. I Goesti Ketoet Poedja
6. Kalimantan
: Ir. Pangeran Mohammad Noor
7. Sulawesi
: Dr. G. S. S. J. Ratoelangie
8. Maluku
: Mr. J. Latoeharhary
Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi pemekaran provinsi. Hal
tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pengaturan pemerintahan.
1. Perkembangan Jumlah Provinsi
Saat ini,
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi ke dalam 33
provinsi.
Tahukah kamu proses terbentuknya ke-33 provinsi tersebut? Mari kita
pelajari bersama-sama!
Pembahasan berikut didasarkan pada tahun peresmian
berdirinya provinsi.
Pada tahun 1950, terjadi pemekaran provinsi di Indonesia. Provinsi
Sumatra dimekarkan menjadi 3 provinsi, yaitu Provinsi Sumatra Utara, Provinsi
Sumatra Tengah, dan Provinsi Sumatra Selatan. Pada tahun tersebut, Provinsi
IPS SD/MI Kelas VI
4
Jawa Tengah juga dimekarkan menjadi 2 provinsi, yaitu Daerah Istimewa
Yogyakarta dan Jawa Tengah. Jadi, pada tahun 1950 terdapat beberapa provinsi
di Indonesia, yaitu:
a. Sumatra Utara,
b. Sumatra Tengah,
c. Sumatra Selatan,
d. Jawa Barat,
e. Jawa Tengah,
f. Daerah Istimewa Yogyakarta,
g. Jawa Timur,
h. Sunda Kecil
i. Kalimantan,
j. Sulawesi, dan
k. Maluku.
Pada tahun 1956, Provinsi Sumatra Utara dimekarkan menjadi 2, yaitu
Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Provinsi
Kalimantan juga dimekarkan menjadi 3 provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan
Selatan, Kalimatan Timur, dan Kalimantan Barat. Pada tahun tersebut terbentuk
pula Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pada tahun 1957, terbentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Provinsi tersebut
merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada tahun 1958 terbentuk 6 provinsi baru di Indonesia, yaitu:
a. Sumatra Barat,
b. Jambi,
c. Riau,
d. Bali,
e. Nusa Tenggara Barat, dan
f. Nusa Tenggara Timur.
Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau merupakan
hasil pemekaran dari Provinsi Sumatra Tengah. Adapun Provinsi Bali, Provinsi
Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan hasil
pemekaran dari Provinsi Sunda Kecil. Dengan diresmikannya keenam provinsi
tersebut, maka tidak ada lagi Provinsi Sumatra Tengah dan Provinsi Sunda
Kecil.
Provinsi Sulawesi mengalami pemekaran pada tahun 1960. Provinsi
tersebut dimekarkan menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
Dengan terbentuknya 2 provinsi, maka tidak ada lagi Provinsi Sulawesi.
Provinsi baru yang terbentuk pada tahun 1964 adalah Lampung, Sulawesi
Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Provinsi Lampung merupakan pemekaran
dari Provinsi Sumatra Selatan. Provinsi Sulawesi Tengah merupakan
pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan Provinsi Sulawesi
Tenggara merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada tahun 1968, Provinsi Sumatra Selatan dimekarkan menjadi 2 provinsi,
yaitu Sumatra Selatan dan Bengkulu. Pada tahun 1969, terbentuk Provinsi
Irian Jaya. Provinsi ini terbentuk setelah melalui serangkaian peristiwa,
Bab 1.
Perkembangan Sistem Administrasi Indonesia
5
di antaranya
Tri Komando Rakyat
(Trikora) dan
Penentuan Pendapat Rakyat
(Pepera). Irian Jaya yang semula Irian Barat merupakan satu-satunya wilayah
yang belum diserahkan Belanda ke Indonesia. Berdasarkan hasil Konferensi
Meja Bundar, Irian Barat seharusnya
diserahkan setahun setelah
penyerahan kedaulatan pada tahun
1949. Namun, Belanda mengingkari
janji. Maka dari itu, pemerintahan
Soekarno melaksanakan operasi
militer. Akhirnya, pada tahun 1960
dilakukan jajak pendapat rakyat
Irian Barat yang disebut Pepera.
Hasil Pepera menyatakan bahwa
rakyat Irian Barat menghendaki
menjadi bagian dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pada tahun 1976 di Indonesia terbentuk provinsi baru, yaitu Timor
Timur. Wilayah Timor Timur merupakan daerah jajahan Portugis. Timor
Timur menjadi bagian NKRI melalui proses integrasi Timor Timur yang resmi
terbentuk pada tanggal 31 Mei 1976. Dengan demikian, terdapat 27 provinsi di
Indonesia. Timor Timur menjadi provinsi termuda di Indonesia waktu itu.
Tabel 1.1
Provinsi-Provinsi di Indonesia sebelum Pemekaran
No.
Nama Povinsi
Ibu Kota
1.
Daerah Istimewa Aceh
Banda Aceh
2.
Sumatra Utara
Medan
3.
Sumatra Barat
Padang
4.
Riau
Pekanbaru
5.
Jambi
Jambi
6.
Bengkulu
Bengkulu
7.
Sumatra Selatan
Palembang
8.
Lampung
Bandar Lampung
9.
DKI Jakarta
Jakarta
10.
Jawa Barat
Bandung
11.
Jawa Tengah
Semarang
12.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Yogyakarta
13.
Jawa Timur
Surabaya
Gambar 1.1
Pepera di Irian Barat.
Sumber:
www.wikipedia.org
IPS SD/MI Kelas VI
6
No.
Nama Povinsi
Ibu Kota
14.
Bali
Denpasar
15.
Nusa Tenggara Barat
Mataram
16.
Nusa Tenggara Timur
Kupang
17.
Kalimantan Barat
Pontianak
18.
Kalimantan Timur
Samarinda
19.
Kalimantan Tengah
Palangkaraya
20.
Kalimantan Selatan
Banjarmasin
21.
Sulawesi Utara
Manado
22.
Sulawesi Tengah
Palu
23.
Sulawesi Tenggara
Kendari
24.
Sulawesi Selatan
Ujungpandang
25.
Maluku
Ambon
26.
Irian Jaya
Jayapura
27.
Timor Timur
Dili
2. Jumlah Provinsi di Era Reformasi
Sejak tahun 1976 sampai 1998, tidak terjadi perubahan jumlah provinsi
di Indonesia. Baru kemudian setelah
Era Reformasi terjadi perubahan jumlah
provinsi.
Tahukah kamu kapan era reformasi dimulai?
Mungkin di antara kamu
sudah tahu jawabannya. Era Reformasi dimulai semenjak Presiden Soeharto
mundur dari jabatannya tanggal 21 Mei 1998.
a. Tahun 1999
Provinsi yang terbentuk pada tahun 1999 yaitu:
1) Maluku Utara
Nama Lengkap : Provinsi Maluku Utara
Ibu kota
: Ternate
Berdiri
: 12 Oktober 1999
Dasar Hukum : UU No. 46 Tahun 1999
Luas : 31.652 km
2
Maluku Utara merupakan provinsi kepulauan yang wilayah daratannya
mencakup ratusan pulau. Pulau terbesar adalah Pulau Halmahera. Bentuk
pulau ini menyerupai Pulau Sulawesi. Adapun pulau kecil di Provinsi Maluku
Utara antara lain Pulau Moratai, Pulau Bacan, dan Pulau Obi.
Bab 1.
Perkembangan Sistem Administrasi Indonesia
7
Batas-batas Provinsi Maluku
Utara yaitu:
a) Sebelah utara: Samudra Pasifik.
b) Sebelah timur: Laut Halmahera.
Laut ini menghubungkan antara
Provinsi Maluku Utara dengan
pulau-pulau kecil di wilayah
Provinsi Irian Jaya Barat.
c) Sebelah selatan: Laut Seram.
Laut ini menghubungkan Provinsi
Maluku Utara dengan Provinsi
Maluku.
d) Sebelah barat: Laut Maluku.
Laut ini menghubungkan Provinsi
Maluku Utara dengan Provinsi
Sulawesi Utara.
2) Irian Jaya Barat
Nama Lengkap : Provinsi Irian Jaya
Barat
Ibu Kota
: Manokwari
Berdiri
: 4 Oktober 1999
Dasar Hukum : UU No. 45 Tahun
1999
Luas : 195.301 km
2
Provinsi Irian Jaya Barat
menempati bagian paling barat
Pulau Papua. Provinsi ini merupakan
hasil pemekaran provinsi di wilayah
Papua. Sebenarnya, pada tahun
2001 di wilayah Papua terdapat 3
provinsi, yaitu Irian Jaya Timur,
Irian Jaya Tengah, dan Irian Jaya
Barat. Namun, pemekaran tersebut
ditunda. Berdasarkan Inpres tahun
2003, terdapat 2 provinsi di Papua,
yaitu Provinsi Irian Jaya Barat dan
Provinsi Papua.
Di sebelah utara, Provinsi
Irian Jaya Barat berbatasan dengan
Samudra Pasifik. Perairan di sebelah
timur menghubungkan provinsi ini
dengan pulau-pulau wilayah Provinsi
Papua.
Provinsi Maluku Utara
Provinsi Irian Jaya Barat
Gambar 1.2
Salah satu pemandangan alam di Irian Jaya
Barat.
Sumber:
Ensiklopedia Geografi.
IPS SD/MI Kelas VI
8
Di sebelah tenggara, Provinsi Irian Jaya Barat memiliki batas daratan
dengan Provinsi Papua. Perairan di sebelah selatan dan barat menghubungkan
Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
b. Tahun 2000
Pada tahun 2000, terbentuk 2 provinsi baru di Indonesia, yaitu Banten dan
Bangka Belitung.
1) Provinsi Banten
Nama Lengkap : Provinsi Banten
Ibu Kota
: Serang
Berdiri
: 18 November 2000
Dasar Hukum : UU No. 22 tahun
1999
Luas : 8.235 km
2
Provinsi Banten terbentuk sebagai
provinsi baru pada awal abad ke-21.
Banten telah diusulkan sejak tahun
1970-an. Bahkan usulan pembentukan
Provinsi Banten sudah dimunculkan
bersamaan dengan pembentukan
Provinsi Bengkulu. Namun, hanya
Bengkulu yang kemudian disetujui
menjadi provinsi baru.
Provinsi Banten memiliki letak
strategis karena menjadi jalur
transportasi dan perdagangan antara
Sumatra dengan Jawa. Pelabuhan
Merak yang berada di Provinsi
Banten menjadi pelabuhan utama
dan tersibuk di Indonesia.
Batas-batas Provinsi Banten yaitu:
a) Sebelah utara: Laut Jawa.
b) Sebelah timur: Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.
c) Sebelah selatan: Samudra Indonesia.
d) Sebelah barat: Selat Sunda.
Selat ini menghubungkan Provinsi Banten dengan Provinsi Lampung.
2) Provinsi Bangka Belitung
Nama Lengkap : Provinsi Bangka Belitung
Ibu Kota
: Pangkalpinang
Berdiri
: 21 November 2000
Dasar Hukum : UU No. 22 Tahun 2000
Luas : 16.448 km
2
Provinsi Banten
Gambar 1.3
Pintu masuk ke Provinsi Banten dan Jakarta.
Sumber:
Ensiklopedia Geografi.
Bab 1.
Perkembangan Sistem Administrasi Indonesia
9
Provinsi Bangka Belitung
merupakan provinsi kepulauan. Dua
Pulau utama dari provinsi ini adalah
Pulau Bangka dan Pulau Belitung.
Kedua pulau tersebut dihubungkan
oleh Selat Gaspari. Ibu kota Provinsi
Bangka Belitung terdapat di Pulau
Bangka.
Provinsi yang terletak di lepas
pantai timur Sumatra ini memiliki
batas wilayah sebagai berikut:
a) Sebelah utara: Laut Natuna.
Laut ini menghubungkan Provinsi
Bangka Belitung dengan Provinsi Kepulauan Riau.
b) Sebelah timur: Selat Karimata.
Selat ini menghubungkan Bangka Belitung dengan Pulau Kalimantan.
c) Sebelah selatan: Laut Jawa.
d) Sebelah barat: Selat Bangka.
Selat ini memisahkan antara Provinsi Bangka Belitung dengan Provinsi
Sumatra Selatan.
c. Tahun 2001
Nama Lengkap : Provinsi Gorontalo
Ibu Kota
: Gorontalo
Berdiri
: 16 Februari 2001
Dasar Hukum : UU No. 22 Tahun 1999
Luas : 12.215 km
2
Provinsi yang terbentuk pada
tahun 2001 adalah Gorontalo. Provinsi
Gorontalo terletak di bagian utara
Pulau Sulawesi. Luas wilayah provinsi
ini mencakup setengah bagian lahan
yang dulu menjadi wilayah Provinsi
Sulawesi Utara.
Batas wilayah Provinsi Gorontalo
yaitu:
1) Sebelah utara: Laut Sulawesi.
2) Sebelah timur: Provinsi Sulawesi Utara.
3) Sebelah selatan: Teluk Tomini.
4) Sebelah barat: Provinsi Sulawesi Tengah.
Provinsi Bangka Belitung
Provinsi Gorontalo
IPS SD/MI Kelas VI
10
d. Tahun 2002
Nama Lengkap : Provinsi Kepulauan Riau
Ibu Kota
: Tanjungpinang
Berdiri
: 24 September 2002
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 2002
Luas : 21.992 km
2
Provinsi yang terbentuk pada tahun 2002 adalah Kepulauan Riau.
Kepulauan Riau merupakan provinsi kepulauan. Wilayahnya berupa gugusan
pulau-pulau yang tersebar di perairan Laut Natuna. Terdapat gugusan
kepulauan di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kepulauan Riau, Kepulauan
Lingga, Kepulauan Natuna, dan Kepulauan Anambas. Beberapa pulau besar
di wilayah provinsi ini adalah Pulau Bintan dan Pulau Batam yang terletak di
gugusan Kepulauan Riau. Pulau Lingga dan Pulau Natuna Besar terletak di
gugusan Kepulauan Natuna. Ibu kota provinsi terletak di Pulau Bintan.
Batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau yaitu:
1) Sebelah utara: Laut Cina Selatan dan Selat Singapura.
2) Sebelah timur dan selatan: Selat Karimata.
3) Sebelah barat: Selat Berhala.
Selat ini menghubungkan Provinsi Kepulauan Riau dengan Provinsi
Riau.
Berilah nama ibu kota provinsi pada peta berikut ini!
Eksplorasi
Bab 1.
Perkembangan Sistem Administrasi Indonesia
11
e. Tahun 2004
Nama Lengkap : Provinsi Sulawesi
Barat
Ibu Kota
: Mamuju
Berdiri
: 16 Oktober 2004
Dasar Hukum : UU No. 26 Tahun
2004
Luas : 16.796 km
2
Pada tahun 2004, terbentuk
Provinsi Sulawesi Barat. Provinsi
Sulawesi Barat berbatasan dengan
Selat Makassar di sebelah utara,
selatan, dan barat. Di sebelah timur
Provinsi Sulawesi Barat berbatasan
dengan Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Tengah.
Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Sulawesi Barat
IPS SD/MI Kelas VI
12
Asal Nama Yogyakarta
Dalam Babad Giyanti disebutkan bahwa nama Yogyakarta atau
Ngayogjakarta diberikan oleh Paku Buwono II. Sebelumnya, daerah tersebut
bernama Gartitawati. Yogyakarta berarti Yogya yang kerta, Yogya yang
makmur. Ngayogyakarta Hadiningrat berarti yogya yag makmur dan paling
utama. Sumber lain menyebutkan bahwa nama Yogyakarta diambil dari nama
ibu kota Sanskrit Ayodhya dalam cerita Ramayana.
Sumber:
Ensiklopedia Geografi.
Ensiklopedi
Selain mengalami pemekaran provinsi, negara kita juga kehilangan salah
satu provinsi.
Tahukah kamu apa nama provinsi tersebut?
Ya, benar. Provinsi yang
lepas dari pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Provinsi
Timor Timur.
Pada tahun 1999, dilakukan jajak pendapat bagi rakyat Timor Timur. Jajak
pendapat tersebut difasilitasi oleh UNAMET
(United Nations Mission in East
Timor).
Dalam jajak pendapat, warga Timor Timur diberikan 2 pilihan sikap,
yaitu tetap berintegrasi dengan Indonesia atau berdiri sendiri sebagai negara
merdeka.
Dari hasil jajak pendapat yang dilaksanakan tanggal 30 Agustus 1999
tersebut, diketahui bahwa 75% rakyat Timor Timur menghendaki berdiri
sebagai negara sendiri. Sejak tahun 2002, Timor Timur memperoleh status
merdeka penuh. Nama negara yang digunakan adalah Timor Leste.
Bab 1.
Perkembangan Sistem Administrasi Indonesia
13
Tabel 1.2
Provinsi-Provinsi di Indonesia setelah Pemekaran
No.
Provinsi
Ibu Kota
1.
Nanggroe Aceh Darussalam
Banda Aceh
2.
Sumatra Utara
Medan
3.
Sumatra Barat
Padang
4.
Jambi Jambi
5.
Bengkulu
Bengkulu
6.
Riau
Pekanbaru
7.
Kepulauan Riau
Tanjungpinang
8.
Sumatra Selatan
Palembang
9.
Bangka Belitung
Pangkalpinang
10.
Lampung
Bandar Lampung
11.
Banten
Serang
12.
DKI Jakarta
Jakarta
13.
Jawa Barat
Bandung
14.
Jawa Tengah
Semarang
15.
Daerah Isimewa Yogyakarta
Yogyakarta
16.
Jawa Timur
Surabaya
17.
Bali Denpasar
18.
Nusa Tenggara Barat
Mataram
19.
Nusa Tenggara Timur
Kupang
20.
Kalimantan Barat
Pontianak
21.
Kalimantan Tengah
Palangkaraya
22.
Kalimantan Selatan
Banjarmasin
23.
Kalimantan Timur
Samarinda
24.
Sulawesi Selatan
Makassar
25.
Sulawesi Barat
Mamuju
26.
Sulawesi Tengah
Palu
27.
Sulawesi Tenggara
Kendari
28
Gorontalo
Gorontalo
IPS SD/MI Kelas VI
14
No.
Provinsi
Ibu Kota
29.
Sulawesi Utara
Manado
30.
Maluku Ambon
31.
Maluku Utara
Ternate
32.
Irian Jaya Barat
Manokwari
33.
Papua Jayapura
Buatlah peta Indonesia dengan menggunakan skala pada kertas karton!
Eksplorasi
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1.
Mengapa negara kita disebut negara kepulauan?
2.
Sebutkan provinsi kepulauan di Indonesia!
3.
Tuliskan batas-batas wilayah Provinsi Banten!
4.
Provinsi mana yang lepas dari pangkuan NKRI? Jelaskan!
5.
Sebutkan provinsi yang terbentuk pada tahun 1999!
Uji Diri
Negara kita terdiri atas beribu-
ribu pulau.
Tahukah kamu jumlah pulau-
pulau di Indonesia?
Kamu mungkin
hanya mengenal beberapa pulau,
seperti Sumatra, Jawa, Kalimantan,
Sulawesi, Papua, Madura, atau Bali.
Pulau-pulau tersebut hanya sebagian
kecil dari keseluruhan jumlah pulau
di Indonesia.
B.
Wilayah Laut dan Udara Indonesia
Indonesia terdiri dari beribu-ribu
pulau yang membentang di sekitar
seperdelapan keliling bumi.
Jangan Lupakan
Bab 1.
Perkembangan Sistem Administrasi Indonesia
15
Di Indonesia terdapat sekitar 17.504 pulau. Keseluruhan pulau tersebut
membentang di sekitar seperdelapan keliling bumi. Sekitar 931 merupakan
pulau yang telah dihuni, sedangkan sisanya belum berpenghuni. Dari pulau
yang belum berpenghuni, 11.464 pulau sudah diberi nama dan sisanya belum
mempunyai nama.
1. Perkembangan Wilayah Laut Teritorial Indonesia
Indonesia mempunyai wilayah perairan yang lebih luas daripada
wilayah daratannya. Luas wilayah perairan sekitar 3.290.000 km
2
, sedangkan
luas wilayah daratan adalah 1.904.413 km
2
. Dengan demikian, luas wilayah
perairan Indonesia lebih kurang satu setengah kali luas daratannya. Maka
dari itu, Indonesia disebut juga
Negara Maritim.
Karena luasnya wilayah perairan, maka Indonesia memandang perlu
adanya batas laut yang dapat melindungi kepentingan bangsa Indonesia.
Untuk mengetahui perkembangan batas wilayah laut teritorial Indonesia, mari kita
pelajari materi berikut ini!
a. Masa Hindia Belanda
Pada masa penjajahan Belanda, lebar wilayah laut Indonesia adalah 3 mil
laut atau sekitar 5.556 km dari garis pantai. Ketentuan tersebut tercantum
dalam
Teritoriale Zee en Maritieme Ordonantie 1939.
Penentuan batas laut tersebut
didasarkan pada asas
Mare Liberum
(Lautan Bebas). Dalam asas tersebut
dinyatakan bahwa laut bebas dari kedaulatan negara manapun. Asas
Mare
Liberum
dicetuskan oleh Grotius pada tahun 1609.
b. Masa kemerdekaan
Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia masih menerapkan batas laut
teritorial berdasarkan
Teritoriale Zee en Maritieme Ordonantie
1939.
Akibatnya,
banyak terdapat laut bebas di dalam wilayah Indonesia. Kondisi tersebut
melatarbelakangi lahirnya
Deklarasi Djuanda
pada tanggal 13 Desember 1957.
Deklarasi yang dicetuskan oleh Perdana Menteri Djuanda tersebut memuat
Hukum Tata Lautan Indonesia. Hukum ini menjadi dasar hukum laut di
Indonesia.
Berdasarkan Deklarasi Djuanda, wilayah laut Indonesia ditetapkan
menjadi 12 mil laut yang diukur dari garis pantai. Deklarasi tersebut kemudian
ditetapkan dalam UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia, Deklarasi Djuanda menjadi pernyataan sikap
kepada dunia internasional bahwa laut Indonesia, baik laut di sekitar, di
antara, maupun di dalam Kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deklarasi Djuanda
mempertegas prinsip negara kepulauan yang dianut Indonesia. Berdasarkan
prinsip ke negara kepulauan, maka laut-laut antarpulau merupakan wilayah
NKRI bukan merupakan pemisah antarpulau.
Usaha bangsa Indonesia dalam memperjuangkan batas wilayah laut
membuahkan hasil setelah Deklarasi Djuanda diterapkan dan diterima dalam
Konvensi Hukum Laut Internasional III.
Konvensi tersebut diselenggarakan oleh
IPS SD/MI Kelas VI
16
United Nations Convention on The Law
of The Sea
(UNCLOS) di Montego Bay,
Jamaika tahun 1982.
Konvensi Hukum Laut
Internasional III dihadiri oleh 117
negara dan 2 organisasi kebangsaan.
Tanggal 10 Desember 1982,
ditandatangani keputusan konvensi.
Keputusan tersebut memuat hal-hal
sebagai berikut:
1) Lautan teritorial, yaitu lautan
selebar 12 mil laut yang diukur
berdasarkan garis lurus yang
ditarik dari garis dasar ke arah
laut bebas pada saat air surut.
2) Zona bersebelahan atau zona tambahan, yaitu batas laut selebar 12 mil laut
dari garis batas laut teritorial atau 24 mil laut dari garis dasar.
3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu batas lautan suatu negara selebar
200 mil laut yang diukur dari pantai saat air surut. Pada ZEE, suatu negara
memiliki kedaulatan untuk menguasai sumber alam yang ada di dasar laut
maupun yang ada di dalam dasar laut. Negara tersebut berhak mengadakan
eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber mineral ataupun kekayaan alam
lain yang ada di dalamnya. Namun, perlu kamu ketahui bahwa lautan ZEE
merupakan lautan bebas untuk pelayaran internasional.
4) Batas landas kontinen, yaitu daratan yang berada di bawah permukaan
air di laut teritorial sampai kedalaman 200 m atau lebih. Kekayaan alam di
dalam batas landas kontinen menjadi milik negara yang bersangkutan.
Di Indonesia, hasil dari Konvensi Hukum Laut Internasional III dikukuhkan
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS.
Undang-undang ini mempertegas kedudukan Indonesia sebagai negara
kepulauan.
Gambar 1.4
Kota Montego Bay.
Sumber: www.caribbeanportreviews.com
Batas Wilayah Perairan Laut Indonesia
Bab 1.
Perkembangan Sistem Administrasi Indonesia
17
2. Usaha-Usaha Pelestarian Laut Indonesia
Tentunya kamu pernah mendengar istilah
zamrud khatulistiwa. Istilah
tersebut merupakan julukan bagi Indonesia.
Apa arti dari julukan tersebut?
Zamrud adalah permata hijau. Jadi, Indonesia diibaratkan bagai zamrud yang
membentang dari Sabang sampai Merauke.
Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, baik di darat maupun
di laut. Kekayaan alam tersebut menjadi modal pembangunan. Sumber daya
alam Indonesia dapat berupa bahan galian, hutan, sungai, danau, laut,
keindahan alam, dan sebagainya.
Di dalam UUD 1945, dinyatakan bahwa kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Maka dari itu, kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia harus dapat
memberikan manfaat bagi seluruh bangsa Indonesia.
Dalam pokok bahasan kali ini, kita akan membahas mengenai manfaat laut
dan hasilnya bagi bangsa Indonesia. Manfaat tersebut antara lain:
a. Rumput laut
Rumput laut sudah banyak dibudidayakan manusia karena memiliki
nilai ekonomi. Rumput laut berguna sebagai bahan makanan dan bahan
kosmetik.
b. Ikan
Berbagai macam ikan hidup di perairan Indonesia, seperti ikan tuna, ikan
cakalang, ikan tenggiri, ikan tongkol, dan sebagainya. Ikan merupakan salah
satu komoditas ekspor bangsa Indonesia.
c. Mutiara
Mutiara digunakan sebagai perhiasan.
d. Garam
Garam digunakan sebagai bumbu masak. Garam dibutuhkan setiap
orang.
e. Bahan galian
Bahan galian yang terdapat di laut adalah minyak bumi. Minyak bumi
dapat diolah menjadi bensin, minyak tanah, dan solar.
f. Rekreasi
Rekreasi di laut disebut juga wisata bahari. Indonesia banyak memiliki
tempat wisata bahari yang indah, seperti Pantai Pangandaran di Jawa Barat,
Pantai Parangtritis di Yogyakarta, Laut Pantai Kuta di Bali, dan Laut Bunaken
di Sulawesi Utara. Para wisatawan yang datang ke Indonesia tidak hanya
wisatawan
domestik, tetapi juga wisatawan dari mancanegara.
g. Olahraga
Laut juga berguna sebagai sarana olahraga. Olahraga yang dapat dilakukan
di laut adalah perahu layar, ski air, dan menyelam.
IPS SD/MI Kelas VI
18
Meskipun kekayaan alam dapat dipergunakan untuk menciptakan
kemakmuran, akan tetapi kita juga harus menjaga kelestariannya. Hal tersebut
juga berlaku untuk kekayaan laut Indonesia.
Coba kamu bayangkan jika laut
tercemar oleh limbah atau hewan laut punah karena habis ditangkap! Lalu siapa yang
harus bertanggung jawab melestarikan laut?
Mengingat begitu banyak manfaat laut bagi menusia, maka kita wajib
menjaga kelestariannya. Usaha pelestarian laut menjadi tanggung jawab
seluruh bangsa Indonesia. Ingat pepatah “alam bukan warisan nenek moyang,
tetapi alam merupakan titipan dari anak cucu kita”.
Usaha-usaha yang dapat kita lakukan untuk melestarikan laut antara
lain:
a. Tidak membuang limbah ke laut. Limbah dapat mengotori laut dan
membunuh hewan serta tumbuhan di laut.
b. Tidak menggunakan bahan peledak saat mencari ikan.
c. Tidak menggunakan perahu pukat harimau. Pukat harimau adalah jala
dengan ukuran sangat kecil. Bila menggunakan pukat harimau, maka ikan
kecil-kecik juga ikut terjaring. Akibatnya, jumlah ikan akan berkurang.
d. Tidak merusak terumbu karang. Terumbu karang adalah tempat ikan
mencari makan dan tempat berlindung bagi ikan.
e. Penanaman pohon bakau. Pohon bakau berguna untuk mencegah abrasi.
Abrasi adalah pengikisan pantai oleh air laut. Pohon bakau juga menjadi
tempat berkembang biak, tempat mencari makan, dan tempat berlindung
ikan-ikan kecil.
f. Pembuatan taman laut. Taman laut di Indonesia antara lain Taman Laut
Bunaken dan Taman Laut Teluk Cenderawasih.
Sebagai upaya pelestarian laut dan pantai, pemerintah melakukan
penanaman bakau seluas 99,82 hektar di Taman Wisata Alam Angke Kapuh,
di kawasan Teluk Jakarta
Sumber:
Kompas.
Ensiklopedi
Buatlah kliping yang memuat tentang kegiatan pelestarian laut! Kerjakan
bersama kelompokmu!
Eksplorasi
Bab 1.
Perkembangan Sistem Administrasi Indonesia
19
3. Wilayah Udara Indonesia
Udara merupakan wilayah yang penting bagi suatu negara seperti halnya
darat dan laut. Terdapat beberapa perjanjian internasional berkaitan dengan
wilayah udara suatu negara. Perjanjian tersebut adalah Konvensi Paris 1919
dan Konvensi Chicago 1944. Konvensi Paris berisi tentang navigasi udara
(penerbangan udara). Sedangkan Konvensi Chicago berisi pernyataan bahwa
setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif (khusus) di ruang
udara yang berada di atas wilayah negaranya.
Wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner Indonesia
menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 adalah 35.761 km. Pemerintah
Indonesia berusaha untuk menetapkan b
atas atas udara yang ideal. Batas udara
tersebut adalah 100 km dari permukaan tanah. Hal ini mengacu pada Australia,
Israel, Pakistan, India, Jepang dan Cina yang sudah menetapkan batas udara
yang sama. Selain itu, terdapat ketentuan internasional yang menyebutkan
bahwa daya lift (angkat) maksimal sebuah pesawat terjadi pada ketinggian
80-100 km dari permukaan tanah.
Tiap-tiap negara berkuasa penuh terhadap udara di atas wilayahnya.
Pesawat terbang suatu negara tidak boleh melakukan penerbangan di atas
negara lain tanpa izin atau persetujuan negara yang bersangkutan. Apabila
terjadi pelanggaran, maka negara terkait memberi peringatan terlebih dahulu.
Jika peringatan diabaikan, maka negara terkait berhak menindak secara tegas.
Pada tanggal 14 September 1963, diselenggarakan Konvensi Tokyo yang
membahas tentang tindak pidana di dalam pesawat udara. Setiap bentuk
penerbangan di atas permukaan laut lepas atau kawasan di luar wilayah
suatu negara yang membahayakan keselamatan penerbangan suatu negara
dapat dikenai hukuman.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1.
Mengapa Indonesia disebut Negara Maritim?
2.
Apa yang dimaksud batas laut teritorial?
3.
Sebutkan hasil-hasil Konvensi Hukum Laut Internasional III!
4.
Siapa pencetus asas Mare Liberum?
5.
Apa manfaat pohon bakau?
Uji Diri
IPS SD/MI Kelas VI
20
Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah 2004, setiap daerah
memiliki kewenangan untuk mengatur urusan masing-masing. Undang-
Undang tersebut terdiri dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat
dan Pemerintah Daerah.
C.
Administrasi Daerah di Indonesia
Gambar 1.5
Perkampungan penduduk di daerah.
Sumber:
Ensiklopedia Geografi.
1. Pengertian Otonomi Daerah
Kamu tentunya sering mendengar istilah otonomi daerah dan
daerah otonom.
Tetapi, tahukah kamu pengertian dari kedua istilah tersebut?
Dalam BAB I Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan oleh pemerintah daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurutmu, siapa saja yang dimaksud
dengan pemerintah daerah?
Bab 1.
Perkembangan Sistem Administrasi Indonesia
21
Pemerintah daerah adalah
gubernur, bupati atau wali kota,
dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Gubernur mengepalai daerah provinsi,
bupati mengepalai daerah kabupaten,
dan wali kota mengepalai daerah
kota.
Meskipun dalam otonomi
daerah setiap daerah memiliki
kewenangan untuk mengatur
urusan daerah masing-masing, tetapi
terdapat bidang-bidang yang tetap
diselenggarakan pemerintah pusat.
Sebagaimana tercantum dalam BAB III Pasal 10 Ayat (3), bidang-bidang
tersebut yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter
dan fiskal nasional, serta agama.
Gambar 1.6
Pelantikan kepala daerah.
Sumber:
prasetya.brawijaya.ac.id
Gambar 1.7
Masalah politik, pertahanan, dan keamanan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sumber:
.www.kompas.com dan www.media-indonesia.com
Di dalam pelaksanaan otonomi daerah, dikembangkan pula otonomi desa.
Otonomi desa diselenggarakan oleh kepala desa dan perangkat desa. Dalam
UU Otonomi Daerah disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat.
2. Asas Otonomi Daerah
Terdapat 3 asas dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu:
a.
Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu.
IPS SD/MI Kelas VI
22
b. Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu.
c. Tugas pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan
atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa
serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu.
3. Pertimbangan dalam Pembentukan Wilayah
Adanya pemberlakuan otonomi daerah memungkinkan suatu daerah
mengembangkan potensi yang dimiliki. Daerah juga dapat mengetahui
kekurangan yang dimiliki serta mencari jalan pemecahannya.
Otonomi daerah juga memberikan kesempatan bagi suatu wilayah
untuk membentuk daerah otonom. Pembentukan daerah otonom dapat
berupa pemekaran wilayah atau penggabungan wilayah. Bagi daerah yang
belum mampu melaksanakan otonomi, dapat bergabung dengan daerah lain.
Pemekaran wilayah harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
a. kemampuan ekonomi,
b. potensi daerah,
c. sosial budaya,
d. jumlah penduduk,
e. luas daerah, dan
f. pertimbangan lain.
4. Keuntungan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dengan adanya otonomi daerah setiap wilayah memiliki keuntungan
sebagai berikut:
a.
dapat mengelola potensi daerah masing-masing,
b. dapat mengelola kekayaan daerah,
c. dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah,
d. dapat memperoleh tambahan penghasilan,
e. meningkatkan pembangunan di daerah,
f. meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan,
Pemberlakuan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
memungkinkan pemekaran daerah. Tujuan utama pemekaran daerah adalah
mempercepat kesejahteraan masyarakat. Pemekaran daerah bukan merupakan
kewajiban daerah. Maka dari itu, pelaksanaannya harus didasarkan pada
kemampuan daerah yang bersangkutan. Setujukah kamu dengan uraian di
atas? Tuliskan pendapatmu!
Eksplorasi
Bab 1.
Perkembangan Sistem Administrasi Indonesia
23
g. meningkatkan fasilitas umum dan sosial,
h. meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Selain memberikan keuntungan bagi daerah, pelaksanaan otonomi daerah
juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti:
a. memunculkan semangat kedaerahan yang dapat membahayakan keutuhan
bangsa dan negara,
b. pemekaran wilayah tidak didasarkan pada kebutuhan masyarakat, tetapi
lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan,
c. memunculkan pertikaian antara warga masyarakat,
d. meningkatkan praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di daerah.
Guna mengantisipasi munculnya dampak negatif pelaksanaan otonomi
daerah, perlu ditempuh upaya-upaya sebagai berikut:
a. menumbuhkan kesadaran pada masyarakat bahwa NKRI merupakan
bentuk final dari Indonesia,
b. pemekaran wilayah harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan
potensi daerah,
c. sistem penilaian yang objektif dalam usaha pemekaran wilayah,
d. adanya pelaporan yang transparan dari penggunaan kekayaan daerah,
e. peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1.
Sebutkan bidang-bidang yang harus dikelola pemerintah pusat!
2.
Apa yang dimaksud dengan tugas pembantuan?
3.
Upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dampak negatif
otonomi daerah?
Uji Diri
• Pada masa awal kemerdekaan, wilayah Indonesia terbagi menjadi
8 provinsi, yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Sunda Kecil, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.
• Pada tahun 1999, Provinsi Timor Timur melepaskan diri dari NKRI
dan menjadi negara sendiri dengan nama Timor Leste.
• Jumlah provinsi Indonesia saat ini sebanyak 33 provinsi.
• Pada masa penjajahan Belanda, lebar wilayah laut Indonesia adalah
3 mil.
Inti Sari
IPS SD/MI Kelas VI
24
• Berdasarkan Deklarasi Djuanda, wilayah laut Indonesia ditetapkan
12 mil laut diukur dari garis pantai.
• Kovensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika menyepakati
tentang laut teritorial, landas kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE), dan zona bersebelahan.
• Usaha untuk melestarikan laut antara lain tidak membuang limbah
ke laut, tidak menggunakan bahan peledak, tidak merusak terumbu
karang, dilarang menggunakan pukat harimau, penanaman pohon
bakau, dan membuat taman nasional laut.
• Administrasi daerah di Indonesia diatur dalam UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah.
• Di dalam pelaksanaan otonomi daerah dikembangkan otonomi
desa.
• Asas otonomi daerah yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan.
Administrasi : us
aha dan kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan
Budidaya
: usaha yang bermanfaat dan memberi hasil
Domestik : dalam negeri
Ekosistem
: keanekaragaman tumbuhan dan hewan pada
tempat hidupnya
Eksploitasi
: pengusahaan
Eksplorasi
: penyelidikan
Integrasi
: pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh
Jajak pendapat
: menelaah pendapat
Komoditas
: barang dagangan utama
Kolusi
: persekongkolan/kerja sama untuk maksud tidak
terpuji
Konvensi : kesepakatan
Kosmetik : alat kecantikan
Korupsi
: penyalahgunaan uang negara
Nepotisme
: sifat mengutamakan kerabat sendiri dalam hal
jabatan
Ingatlah Selalu
Bab 1.
Perkembangan Sistem Administrasi Indonesia
25
I.
Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, atau d di depan jawaban
yang tepat!
1.
Negara yang pernah menjadi provinsi ke-27 di Indonesia adalah ....
a. Timor
Leste
c. Malaysia
b. Papua Nugini
d. Singapura
2.
Batas sebelah utara Provinsi Banten adalah ....
a. Laut Jawa
c. Pulau Kalimantan
b. Samudra Hindia
d. Daerah Istimewa Yogyakarta
3.
Konvensi Hukum Laut Internasional III ditandatangani pada tanggal ....
a. 18 Februari 1960
c. 10 Desember 1982
b. 10 Desember 1962
d. 18 Februari 1990
4.
Batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut teritorial atau 24 mil
dari garis dasar disebut ....
a. lautan teritorial
c. landas benua
b. zona bersebelahan
d. landas kontinen
5. Deklarasi Djuanda mendapat pengakuan dunia internasional pada
Konvensi Hukum Laut Internasional di ....
a. St. Pitterburg
c. Bangasem
b. Montego Bay
d. Pattaya
6.
Adanya pemekaran daerah merupakan akibat dari pelaksanaan UU
No. ....
a. 30 Tahun 2004
c. 32 Tahun 2004
b. 31 Tahun 2004
d. 33 Tahun 2004
Operasi militer
: melakukan gerakan militer
Pelabuhan
: tempat pemberhentian kapal
Potensi
: kemampuan, kekuatan, kesanggupan
Reformasi
: perubahan secara drastis untuk perbaikan
Selat
: laut di antara pulau-pulau
Teritorial
: bagian wilayah suatu negara
Transparan : tembus pandang
Wilayah
: daerah kekuasaan/daerah pemerintahan
Wisatawan
: orang yang berwisata
Penilaian Tertulis
IPS SD/MI Kelas VI
26
7.
Provinsi Banten merupakan hasil pemekaran dari Provinsi ....
a. DKI Jakarta
c. Jawa Timur
b. Jawa Barat
d. Jawa Tengah
8.
Hasil laut yang digunakan sebagai bahan kosmetik adalah ....
a. rumput laut
c. bakau
b. terumbu karang
d. mutiara
9.
Pembagian daerah yang tidak sesuai dengan undang-undang otonomi
daerah yaitu ....
a. provinsi
c. kota
b. kabupaten
d. kecamatan
10. Pelimp
ahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat disebut ....
a. dekonsentrasi
c. asas pembantuan
b. desentralisasi
d. sentralisasi
II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan uraian yang
jelas dan tepat!
1.
Sebutkan 2 alternatif untuk menentukan lebar landas kontinen!
2
. Sebutkan usaha yang dapat kita lakukan untuk melestarikan laut
Indonesia!
3.
Hal apa saja yang menjadi pertimbangan dalam pemekaran daerah?
4.
Sebutkan provinsi yang terbentuk antara tahun 1999-2004!
5.
Jelaskan batas-batas Provinsi Sumatra Selatan!
A. Tulislah hasil alam bahan tambang di Indonesia! Buatlat tabel seperti
di bawah ini!
No.
Bahan Tambang
Daerah Penghasil
1.
2.
3.
B. Gambarlah peta provinsimu, kemudian tandailah batas-batasnya!
Penilaian Proyek